Megapolitan

Taman Trotoar Gunawarman Dibeton, Pemkot Jaksel Siapkan Rapat Bahas Sanksi Restoran

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menggelar rapat untuk menentukan langkah dan kemungkinan sanksi terhadap pihak restoran yang diduga membeton area taman di sisi trotoar Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru.

Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi mengatakan, pembahasan mengenai sanksi tersebut dilakukan setelah Wali Kota Jakarta Selatan menginstruksikan agar persoalan itu dibahas di tingkat kota.

“Belum tahu untuk sanksinya. Pak Wali Kota menginstruksikan untuk dirapatkan di tingkat kota,” ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, jadwal rapat masih menunggu arahan dari Wali Kota Jakarta Selatan. Pemerintah daerah akan menentukan bentuk penanganan setelah pembahasan dilakukan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah area taman yang berada di sisi trotoar sebuah restoran di Jalan Gunawarman diduga dicor menggunakan beton sehingga berpotensi memudahkan kendaraan mengakses area parkir.

Pemkot Jakarta Selatan sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas meminta railing besi yang berada di depan restoran dilepas. Pihak restoran juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

“Setelah menerima laporan kami tindaklanjuti dengan mengangkat railing besi di depannya dan dibuatkan surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal serupa,” kata Rachmat.

Berawal dari Sorotan Warganet

Kondisi taman trotoar tersebut ramai diperbincangkan setelah seorang warganet bernama Calvin mengunggah foto melalui akun Threads. Dalam unggahannya, ia menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya menjadi area tanaman.

Dalam foto tersebut terlihat bagian sisi trotoar yang dilengkapi benda berbahan karet yang diduga menjadi akses kendaraan untuk naik menuju area parkir.

Perubahan kondisi area tersebut juga terlihat jika dibandingkan dengan dokumentasi beberapa tahun sebelumnya. Pada 2023, tanaman di area tersebut masih tampak memenuhi lahan, ketika bangunan restoran masih dalam proses pembangunan.

Memasuki 2024, sebagian tanaman mulai dipangkas dan area tersebut terlihat mengalami perubahan penataan. Sementara pada 2025, salah satu bollard yang sebelumnya berada di tengah trotoar sudah tidak tampak.

Saat dilakukan pengecekan pada Minggu, area yang sebelumnya menjadi taman telah dipasangi sejumlah pot bunga. Sedikitnya terdapat 13 pot yang berjajar di lokasi tersebut. Tanaman di dalam pot tampak masih relatif baru.

Alat bantu yang sebelumnya berada di sisi trotoar dan diduga digunakan untuk memudahkan kendaraan naik ke area parkir juga telah dilepas.

Satpol PP dan Kelurahan Beri Teguran

Petugas keamanan restoran mengatakan, pihaknya sempat didatangi petugas Kelurahan Selong bersama Satpol PP. Setelah mendapat teguran, pihak restoran diminta tidak mengulangi tindakan tersebut dan menempatkan pot bunga di area yang sebelumnya ditanami.

Menurut petugas keamanan, pemasangan pot dilakukan setelah kedatangan petugas pada Sabtu.

Ia juga menyebut pihak restoran sebelumnya sempat mengajukan izin kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan untuk menutup lahan kecil tersebut. Namun, informasi mengenai izin itu masih membutuhkan konfirmasi dari instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Herlina Merinda belum memberikan keterangan mengenai klaim adanya izin tersebut.

Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 274 mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan maupun gangguan terhadap fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pemkot Jakarta Selatan kini masih menunggu arahan wali kota untuk menentukan waktu rapat sekaligus langkah penanganan terhadap persoalan taman trotoar di Jalan Gunawarman tersebut.***

Related posts

GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai, Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kondusivitas Jakarta

egi murad

Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan di Upacara Hari Juang Polri Polres Bekasi Kota

egi murad

Gebrakan Baru Pramono! Transportasi Kepulauan Seribu Tak Lagi di Bawah Dishub”

egi murad

Leave a Comment