Hukum

Praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jakpus Gugur, Hakim Nyatakan Pengadilan Tak Berwenang

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal M Firman Akbar. Majelis mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, PN Jakpus tidak masuk ke pokok perkara. Hakim juga tidak menilai apakah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Lodewyk telah dilakukan secara sah.

“Karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata hakim.

Hakim menegaskan putusan tersebut bukan merupakan penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Lodewyk.

“Hakim tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” tegasnya.

Kedudukan Kejagung Jadi Pertimbangan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan lokasi dilakukannya upaya paksa tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan pengadilan yang berwenang menangani praperadilan.

Menurut hakim, kedudukan pihak termohon menjadi pertimbangan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan.

Kejagung, dalam perkara tersebut, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

“Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk semestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menyadari putusan tersebut berpotensi menimbulkan situasi ketika dua pengadilan sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun, kondisi itu dinilai tidak menutup kemungkinan bagi Lodewyk untuk kembali mengajukan permohonan ke pengadilan yang dianggap berwenang.

“Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang,” kata hakim.

Kembali Ajukan Praperadilan

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan berkaitan dengan status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG.

Dalam perkara sebelumnya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pertimbangannya berkaitan dengan lokasi tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan.

Hakim saat itu menyebut tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan berlangsung di sejumlah wilayah hukum pengadilan lain, termasuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar hakim dalam putusan sebelumnya.

Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan, kali ini ke PN Jakarta Pusat. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan tindakan penyitaan dan tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, PN Jakpus kini juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

Putusan ini sekaligus membuat substansi mengenai sah atau tidaknya penyitaan maupun tindakan hukum lainnya terhadap Lodewyk belum diperiksa oleh PN Jakpus.***

Related posts

Bareskrim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemerasan, Enam Personel Satresnarkoba Tangsel Diserahkan ke Paminal

egi murad

Kejagung Tegaskan Kepemilikan Emas 74 Kg Akan Dibuktikan di Persidangan, Tim 9 Dalami Saksi dan Barang Bukti

egi murad

Tak Hanya Menindak, Kejati Lampung Berhasil Kembalikan Rp1,145 Triliun ke Negara

egi murad

Leave a Comment