Jakarta, Batavia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memanggil 16 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, saksi yang diperiksa antara lain tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan hingga pengurus yayasan.
Kejagung tidak menyampaikan identitas lengkap seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan.
Adapun 16 saksi yang diperiksa terdiri atas IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan.
Mereka masing-masing berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT dan PT MTS.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025-2026.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.***
