Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB sehingga tim penyidik masih melakukan proses akhir pendataan hasil kegiatan tersebut.
“Penggeledahan baru selesai sekitar habis Magrib. Saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi dan hasilnya akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan karena proses inventarisasi masih berlangsung.
Penggeledahan di Jakarta Selatan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah lokasi di Bali. Penyidik telah menggeledah kantor biro jasa, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17–19 Juni 2026.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri.
Selain itu, KPK turut menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, dana dalam rekening bank, aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing.***
