Nasional

Peradin Usul RUU Perampasan Aset Atur Batas Kerugian Negara dan Mekanisme Pemulihan Salah Sita

Jakarta, Batavia News – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI kembali memunculkan sejumlah masukan dari kalangan praktisi hukum. Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, meminta agar regulasi tersebut memuat batasan yang jelas mengenai ukuran kerugian negara sebagai dasar pelaksanaan perampasan aset.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), Firman menegaskan kewenangan penyitaan tidak boleh diterapkan secara berlebihan tanpa parameter hukum yang tegas.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menguraikan secara rinci jenis aset yang dapat disita, besaran nilainya, serta alasan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut. Ia menilai konsep penyitaan tidak boleh bersifat abstrak karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Firman menjelaskan, penyitaan aset bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan sosial, reputasi, hingga aktivitas bisnis seseorang. Oleh sebab itu, ia menilai prinsip proporsionalitas harus menjadi pijakan utama sebelum negara melakukan penyitaan.

Selain itu, Peradin juga menyoroti perlunya kepastian mengenai metode penghitungan kerugian negara. Firman mempertanyakan apakah dasar penyitaan cukup menggunakan potensi kerugian (potential loss) atau harus berdasarkan kerugian yang benar-benar telah terjadi (actual loss).

Menurutnya, apabila penyitaan hanya didasarkan pada perkiraan kerugian, maka tindakan pemblokiran maupun penyitaan aset akan sulit diukur secara objektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan penyitaan harus disertai mekanisme pemberitahuan yang efektif kepada pihak yang berkepentingan agar hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya itu, Firman mendorong agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita. Menurutnya, negara perlu memberikan akses terhadap upaya hukum yang cepat apabila terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan konsep Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD), yakni perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang menurutnya dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila tindakan aparat penegak hukum terbukti keliru.

Firman menilai keseimbangan antara kewenangan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak-hak warga harus menjadi ruh dalam penyusunan RUU tersebut. Ia menambahkan, keberatan, banding, maupun kasasi sering kali belum mampu memulihkan kerugian apabila penyitaan ternyata dilakukan secara keliru.

Menurutnya, korban salah sita seharusnya memiliki hak memperoleh rehabilitasi maupun ganti rugi atas kerugian yang timbul, termasuk kerugian ekonomi, biaya hukum, hingga kehilangan kesempatan usaha akibat tindakan penyitaan yang tidak tepat.

Di akhir paparannya, Firman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum melakukan penyitaan. Ia mencontohkan apabila aset yang akan disita merupakan satu-satunya tempat tinggal atau berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas, anak, keluarga, maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dimuat secara jelas dalam RUU Perampasan Aset sehingga pemberantasan tindak pidana tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Related posts

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Kiaracondong Dapat Bantuan Usai Penertiban

egi murad

Demo Mahasiswa dan Ormas Warnai Jakarta, Pengamanan Diperketat

egi murad

Atap Terminal 3 Soetta Ambruk, NCW Kritik Keras Keamanan Infrastruktur Bandara

egi murad