Ekonomi

Nasib Perry Warjiyo Ditentukan, Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian

JAKARTA, Batavia News – Pemerintah mulai memproses secara administratif pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo dengan status pemberhentian secara hormat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pergantian pimpinan Bank Indonesia.

“Surat pengunduran diri tersebut akan segera ditindaklanjuti secara administratif. Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Seiring dengan proses tersebut, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Ia akan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Prasetyo menegaskan, penunjukan tersebut merupakan mekanisme otomatis yang telah diatur dalam regulasi sehingga tidak mengganggu keberlangsungan tugas bank sentral.

Pemerintah juga mengingatkan agar dinamika yang berkembang terkait pengunduran diri Perry Warjiyo tidak memengaruhi stabilitas kelembagaan maupun kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.

Menurut Prasetyo, seluruh institusi negara diharapkan tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing sesuai amanat undang-undang.

Ia menambahkan, Bank Indonesia tetap memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi pengelolaan fiskal. Kedua lembaga tersebut akan terus berkoordinasi guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kesinambungan kebijakan ekonomi nasional.***

Related posts

Menkeu Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty Baru, Hanya Lindungi Dana yang Masuk Sistem

egi murad

Chocolatos Bawa Identitas Brand Indonesia ke Panggung Global MotoGP

egi murad

BNI Beri Hak Jawab soal Pemasangan Plang Agunan Kredit di Banjarmasin

egi murad
Bahasa lain»