Hukum

Dude Harlino Serahkan Rp5,25 Miliar ke Bareskrim, Uang Honor Brand Ambassador DSI Disita untuk Pelacakan Aset

Jakarta, Batavia News – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dana tersebut merupakan akumulasi honor yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Nilai uang yang diserahkan setara dengan honor yang diterima pasangan tersebut selama menjalin kerja sama dengan perusahaan.

Menurut Dude Harlino, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.

Selain itu, Dude menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menganggap persoalan tersebut sebagai konsekuensi dari pekerjaannya sebagai publik figur sekaligus pembelajaran agar selalu mematuhi setiap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Tim Penyidikan perkara PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Menurutnya, dana yang diterima penyidik langsung disita sebagai bagian dari proses asset tracing atau pelacakan aset dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga menyebut uang yang dikembalikan merupakan akumulasi honor yang diterima Dude Harlino selama beberapa tahun menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

Sebelumnya, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sempat tercantum dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima pembayaran terkait kerja sama sebagai brand ambassador.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menegaskan bahwa status Dude Harlino dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai brand ambassador perusahaan.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, MY yang merupakan mantan direktur perusahaan, serta ARL selaku komisaris.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkap adanya pengeluaran dana untuk kebutuhan pemasaran digital, promosi, hingga pembayaran brand ambassador melalui perusahaan afiliasi. Pembayaran kepada brand ambassador disebut dibuat seolah-olah sebagai transaksi lender, yang kini menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.***

Related posts

Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dinilai Cacat Formil karena Tak Libatkan Menteri Keuangan

egi murad

Status Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Tunggu Keppres, Plt Jampidsus Beri Penjelasan

egi murad

Diana Pungky Laporkan Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar, Polda Metro Jaya Masih Dalami Bukti

egi murad