JAKARTA, Batavia News – Perselisihan mengenai pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dan pihak perusahaan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan.
Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, ia tercatat sebagai peserta program Danapera yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.
Dalam gugatannya, Chandra menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pencairan manfaat dana pensiun. Iuran yang berasal dari pekerja telah dibayarkan setelah proses bipartit dan mediasi, sedangkan manfaat yang berasal dari kontribusi perusahaan disebut belum diterima hingga saat ini.
Chandra berpendapat, berdasarkan ketentuan dana pensiun yang telah memperoleh pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri berhak memperoleh manfaat sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut mediator Disnaker Jakarta Pusat telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat tersebut.
Karena anjuran mediator belum terlaksana, perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang perdana sengketa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, hak pekerja atas manfaat dana pensiun seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” ujar Abdul Gofur.
FSP ASPEK Indonesia berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa serupa yang melibatkan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak MNCTV maupun MNC terkait gugatan tersebut.***
