Batavia News -TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif penjaminan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Annisa, Kota Tangerang. Kasus ini menimpa seorang pasien anak berinisial FW (9), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data yang dihimpun, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 21.26 WIB. Karena status kepesertaan JKN dalam kondisi nonaktif, pasien awalnya diproses sebagai pasien umum dan melakukan pembayaran administrasi IGD sebesar Rp 276.448,79 pada Selasa dini hari.
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan diagnosa leukositosis, dokter memutuskan pasien harus menjalani rawat inap pada Selasa (10/02) pukul 01.29 WIB. Pihak keluarga kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengurus aktivasi penjaminan BPJS dalam tenggat waktu 3×24 jam.
Persoalan Administratif
Polemik muncul ketika pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak RS Annisa menyatakan bahwa hari tersebut merupakan batas akhir pengurusan administrasi JKN. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga yang didampingi BPJS Watch Tangerang Raya.“
Secara hitungan medis dan administratif, pasien masuk pada tanggal 9 Februari pukul 21.26 WIB. Maka, batas waktu 3×24 jam seharusnya jatuh pada tanggal 12 Februari pukul 21.26 WIB. Kami menyayangkan klaim sepihak dari rumah sakit yang menyatakan waktu telah habis sebelum durasi 72 jam terlampaui,” ujar Wibowo, orang tua pasien.
BPJS Watch menilai, penghitungan waktu 3×24 jam seharusnya dilakukan secara presisi, yakni dihitung jam per jam sejak pasien tiba di fasilitas kesehatan atau sejak ditetapkan rawat inap, bukan berdasarkan pergantian hari kalender.
Potensi Maladministrasi
Menurut BPJS Watch Tangerang Raya, terdapat potensi maladministrasi dalam penghitungan batas waktu tersebut yang berakibat pada terabaikannya hak pasien PBI sebagai peserta JKN.
“Hak peserta, apalagi dari segmen PBI, harus dilindungi. Penghitungan waktu tidak boleh multitafsir dan merugikan pasien,” ujar Madrouf dari BPJS Watch Tangerang Raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan terpaksa membayar tagihan sebagai pasien umum dengan pertimbangan kondisi anak yang membutuhkan penanganan segera serta kelelahan menghadapi proses administrasi.
BPJS Watch berharap adanya klarifikasi resmi dari manajemen RS Annisa serta evaluasi terhadap prosedur administrasi penjaminan JKN agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Egi,)
