Hukum Kriminal

Bantah Tuduhan Ancaman, Kuasa Hukum Darwin dan Angel: Fakta di Lapangan Klien Kami Korban Kekerasan

Batavia News – Jakarta. Kuasa hukum Darwin dan Angel, Machi Ahmad, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan ancaman dan perusakan yang dilaporkan balik oleh pihak terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat. 11.feb 2026


Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, kedua klien menjalani pemeriksaan dengan total 22 pertanyaan dari penyidik. Tim kuasa hukum menilai tuduhan bahwa klien mereka melakukan ancaman kekerasan maupun menyuruh merusak studio musik tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada.


“Klien kami justru merupakan korban penganiayaan. Tuduhan bahwa mereka menunjuk hingga mengenai hidung pelapor atau mengancam merusak studio sama sekali tidak benar dan sudah kami bantah dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Machi Ahmad kepada awak media.


Menurutnya, laporan balik yang dilayangkan pelapor terkesan mengada-ada. Ia menegaskan, hingga saat ini kliennya masih mengalami sakit fisik akibat insiden tersebut, yang disebut terekam dalam video yang beredar.


Desak Kasus Segera Naik Penyidikan
Tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera meningkatkan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan kliennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.


Selain itu, mereka meminta agar laporan balik terhadap kliennya dihentikan apabila tidak ditemukan cukup bukti. Bahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan laporan palsu apabila perkara tersebut tidak berlanjut.


Kronologi Berawal dari Keluhan Kebisingan
Kuasa hukum menjelaskan, konflik bermula sejak Juli 2025 ketika kliennya merasa terganggu dengan suara drum yang dimainkan hingga larut malam di lingkungan tempat tinggal. Keluhan disebut telah disampaikan kepada pengurus RT, dan Satpol PP dikabarkan sempat turun ke lokasi.


Pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi insiden yang berujung dugaan penganiayaan. Pihak kuasa hukum mengklaim klien mereka ditabrak kendaraan, dipiting, dan mengalami kekerasan fisik, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar.


Laporan polisi atas dugaan penganiayaan kemudian dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.


Optimistis Proses Hukum Objektif
Tim kuasa hukum menyebut sejumlah saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Mereka optimistis laporan yang diajukan kliennya akan segera naik ke tahap penyidikan.


“Kami berharap proses hukum berjalan objektif. Tidak ada yang kebal hukum, dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.


Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (Yani)

Related posts

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Importasi Ilegal Ponsel di Jakarta, Amankan Ribuan Unit Barang Bukti

egi murad

Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba, Akui Barang di Koper untuk Konsumsi Pribadi

egi murad