Hukum Kriminal

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Gugatan atas Proses Hukum Dikabulkan Sebagian

Jakarta, Batavia News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, tanpa mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan pemohon.Permohonan praperadilan itu sebelumnya didaftarkan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi Pemerintah RI, jajaran Polda Metro Jaya, serta unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak menjalani penahanan setelah pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan adanya permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurutnya, keluarga bersedia menjadi penjamin serta menerima konsekuensi hukum apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hadir selama proses persidangan berlangsung.

Putusan praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sementara perkara pokok terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku***

Related posts

Polda Bali Selidiki Dugaan Penculikan dan Pemerasan WN Rusia di Badung, Tim Gabungan Buru Pelaku

egi murad

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Tetap Lanjutkan Perjuangan Hukum

egi murad

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Bagian dari Prosedur Tahap II

egi murad
Bahasa lain»