Jakarta, Batavia News – Polda Metro Jaya menegaskan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian membantah anggapan bahwa tindakan tersebut dilakukan layaknya operasi penangkapan teroris.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum dengan mengedepankan prosedur yang berlaku. Menurutnya, rekaman video saat penggeledahan menunjukkan petugas bersikap sopan, mulai dari mengetuk pintu hingga memasuki lokasi setelah dipersilakan.
Abrianto menilai narasi yang menyebut aparat menggunakan cara-cara seperti penindakan terhadap pelaku terorisme tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia memastikan tidak ada tindakan berlebihan dalam proses tersebut.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga menyampaikan berbagai alat bukti untuk mendukung legalitas proses penyidikan. Sebanyak 50 dokumen bukti serta seorang ahli diajukan di hadapan majelis hakim.
Menurut Abrianto, dalil mengenai adanya cacat formal dalam proses penyidikan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana yang dipersoalkan pihak pemohon. Ia menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait pernyataan kubu Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli dari pihak kepolisian justru menguntungkan mereka, Abrianto menyebut hal itu merupakan penilaian subjektif. Ia menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan selama persidangan.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan. Ia berpendapat keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru memperkuat argumentasi pihaknya, terutama mengenai dugaan kesalahan administratif dalam dokumen yang menjadi objek sengketa.
Sidang praperadilan masih berlanjut dan majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh bukti serta argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.***
