Hukum Kriminal

Polda Bali Bongkar 8 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

Denpasar, Batavia News – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.254.945.000.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa delapan perkara tersebut terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polres jajaran di sejumlah wilayah di Pulau Dewata.

Dalam kasus LPG subsidi, para pelaku diduga menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram menggunakan peralatan khusus. Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung Pertalite dalam jumlah besar. Mereka juga diduga menggunakan barcode subsidi secara tidak semestinya sebelum menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 300 tabung LPG 3 kilogram, 66 tabung LPG 12 kilogram, sekitar 1.327,5 liter Pertalite, lima unit sepeda motor, serta tiga unit mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi.

Kapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan subsidi energi tersebut. Sejumlah saksi dan ahli juga masih dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegas Kapolda dalam konferensi pers.

Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Kepolisian memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga program subsidi pemerintah tepat sasaran.***

Related posts

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Bagian dari Prosedur Tahap II

egi murad

Doktif Kawal Kasus Richard Lee hingga Persidangan, Dugaan TPPU Turut Jadi Sorotan

egi murad

Geger! Cucu Mpok Nori Tewas Bersimbah Darah di Cipayung, Mantan Suami Ditangkap

egi murad

Leave a Comment