Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi yang berasal dari biro jasa terkait dugaan adanya pungutan di luar biaya resmi dalam proses layanan keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi yang dimintai keterangan yakni NKY, pegawai PT Bali Soft, serta GPA dari pihak swasta. Pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap dugaan permintaan uang tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Budi, penyidik mendalami informasi mengenai praktik permintaan uang kepada biro jasa agar proses pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga Visa on Arrival (VoA), dapat dipercepat atau diproses.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam layanan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama kurun waktu empat tahun. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus besar di sektor pelayanan keimigrasian tersebut.***
