Jakarta, Batavia News – Kejaksaan Agung RI membeberkan sederet perkara korupsi berskala besar yang tengah dan telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sedikitnya terdapat 12 kasus yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat negara hingga kalangan swasta, dengan nilai kerugian negara dan perekonomian nasional mencapai ratusan triliun rupiah.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan sejumlah perkara tersebut menjadi perhatian utama karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap sektor ekonomi, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, hingga kesejahteraan masyarakat.
Salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar adalah kasus tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dinilai sangat signifikan.
Selain itu, Kejagung juga menangani perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 dengan nilai kerugian negara dan perekonomian nasional sebesar Rp285,017 triliun.
Kasus besar lainnya meliputi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara Rp22,788 triliun, serta perkara investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.
Dalam sektor perdagangan, Kejagung juga mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian nasional mencapai Rp12,312 triliun.
Sementara itu, perkara kegiatan usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Kejagung juga menangani kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara sekitar 609,81 juta dolar AS atau setara Rp8,819 triliun.
Di sektor telekomunikasi, perkara pembangunan BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.
Tak hanya itu, kasus korupsi impor besi atau baja paduan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian nasional Rp18,89 triliun. Sementara perkara importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 mengakibatkan kerugian negara Rp183 miliar dan kerugian perekonomian sebesar Rp1,646 triliun.
Perkara lain yang turut menjadi sorotan adalah program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Selain mengungkap kasus-kasus yang telah berjalan, Kejagung juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur mantan pimpinan badan tersebut dan pihak swasta.
Menurut Jampidsus, nilai pasti kerugian negara dalam kasus MBG masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi saat ini diarahkan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan program strategis pemerintah. Fokus penindakan mencakup bidang pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
“Korupsi pada sektor-sektor strategis tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tegasnya.***
