Jakarta, Batavia News – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai upaya mencari kebenaran setelah tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai menjalani proses pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), Roy menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap dirinya dan dokter Tifa.
Menurut Roy, proses hukum yang tengah berjalan tidak akan menghentikan langkah mereka untuk menyuarakan apa yang dianggap sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta kalangan media yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami akan terus berjuang dan menyampaikan apa yang kami yakini sebagai kebenaran,” ujar Roy kepada awak media.
Pernyataan serupa disampaikan dokter Tifa. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pendapat dan kebenaran berdasarkan pengetahuan serta data yang dimiliki.
Menurutnya, kontribusi pemikiran dan keberanian menyuarakan pandangan merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan berbangsa yang lebih baik.
Sementara itu, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka tiba di rumah sakit dengan pengawalan petugas dan menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi umum keduanya dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan pertimbangan medis tersebut, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil dan mendapatkan pengawasan yang diperlukan.
Kasus yang menjerat keduanya saat ini masih berlanjut dan akan memasuki tahapan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.***
