Hukum Kriminal

KPK Geledah Bali Usut Kasus Silmy Karim, Delapan Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Disorot.

DENPASAR, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang diperiksa meliputi dua perusahaan jasa pengurusan visa di Bali serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menurut Budi, dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Seluruh barang bukti yang telah disita akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjadi fokus penanganan perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 serta Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Selain Silmy, tersangka lainnya berasal dari sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga memiliki peran dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.***Egi

Related posts

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Kapolda Jabar Turun Langsung, Aksi Ricuh May Day di Bandung Berujung Penindakan

egi murad

Dugaan Rekening Penampung Uang Izin Tinggal WNA, Aliran Dana Capai Rp366,7 Miliar

egi murad

Leave a Comment