Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Tarif Resmi Izin Tinggal WNA Disorot

JAKARTA, Batavia News – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, , sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memicu sorotan publik terhadap mekanisme pelayanan keimigrasian di Indonesia.

Selain Silmy Karim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp145,5 miliar.

Menurut KPK, para pemohon izin tinggal maupun biro jasa yang mewakili WNA diduga diminta membayar uang tambahan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta pada setiap tahapan pengurusan dokumen. Jika pembayaran tidak diberikan, proses administrasi disebut kerap diperlambat atau tidak segera diproses.

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, publik mulai mempertanyakan besaran biaya resmi yang sebenarnya harus dibayarkan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif resmi pelayanan keimigrasian telah diatur melalui sejumlah regulasi pemerintah dan seluruh pembayaran masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya resmi yang ditetapkan pemerintah bervariasi sesuai masa berlaku izin. Tarif dimulai dari Rp500 ribu untuk izin tinggal hingga 30 hari, Rp1 juta untuk 60 hari, Rp1,5 juta untuk 90 hari, Rp2 juta untuk enam bulan, Rp3 juta untuk satu tahun, Rp5 juta untuk dua tahun, serta Rp7 juta untuk masa berlaku lima hingga sepuluh tahun.

Sementara itu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) dikenakan biaya Rp7 juta untuk masa berlaku lima tahun, Rp12 juta untuk masa berlaku sepuluh tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu tertentu.

Layanan izin tinggal diberikan kepada sejumlah kategori orang asing, di antaranya pemegang visa kunjungan, pemegang Visa on Arrival (VoA), pengguna fasilitas bebas visa kunjungan, awak alat angkut internasional, hingga warga negara asing yang masuk ke Indonesia dalam kondisi darurat sesuai ketentuan keimigrasian.

Dalam prosedur normal, proses penerbitan izin tinggal dapat diselesaikan paling lambat tiga hari kerja setelah pembayaran resmi diterima. Khusus negara yang masuk kategori Calling Visa, penyelesaian layanan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja sejak permohonan elektronik diterima Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK, , mengungkapkan dugaan praktik korupsi dilakukan dengan cara mempersulit proses administrasi sehingga pemohon terdorong memberikan uang tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan diduga terjadi mulai dari tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah hingga proses persetujuan di tingkat pusat.

Penyidik menduga mekanisme tersebut telah berlangsung sistematis selama beberapa tahun. Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.***eg

Related posts

Menko Yusril : Hak Rehabilitasi Delpedro Telah Dipenuhi Putusan Pengadilan , Ganti Rugi Dapat Ditempuh Melalui Praperadilan

egi murad

Imbauan terkait dengan Situasi Keamanan Kawasan Timur Tengah

egi murad

Selamat Jalan Jenderal, Gus Muhaimin Kenang Warisan Pengabdian Try Sutrisno

egi murad

Leave a Comment