JAKARTA, Batavia News – Kondisi industri media yang terus menghadapi tekanan akibat perkembangan platform digital dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak pekerjanya. Sejumlah persoalan terkait pembayaran pesangon dan dana pensiun pekerja media televisi kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari mantan karyawan yang mengaku haknya belum dipenuhi secara layak.
Seorang mantan pekerja televisi nasional yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami sejumlah pekerja media menjelang maupun setelah masa pensiun. Menurutnya, terdapat kasus di mana pesangon yang seharusnya diterima pekerja tidak kunjung dibayarkan meski masa purnatugas telah berlalu berbulan-bulan.
Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Selain keterlambatan pembayaran, ia juga menyoroti adanya dugaan penilaian kinerja yang dilakukan menjelang masa pensiun dan dinilai berdampak pada besaran pesangon yang diterima karyawan.
“Jika seorang pekerja mampu bertahan dan mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, maka seharusnya rekam jejak kerja itu menjadi pertimbangan utama. Penilaian yang muncul menjelang pensiun justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan tujuannya,” ujarnya.
Tidak hanya soal pesangon, persoalan dana pensiun juga menjadi perhatian. Beberapa mantan pekerja disebut mengalami pemotongan atau tidak menerima dana pensiun secara penuh. Padahal dana tersebut merupakan hak pekerja yang pengelolaannya berada dalam pengawasan regulator keuangan.
Menurut pengakuan sejumlah mantan karyawan, terdapat mekanisme yang mengharuskan dana pensiun terlebih dahulu masuk ke rekening perusahaan sebelum diteruskan kepada penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, dana yang diterima pekerja disebut tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi pengelolaan dana pensiun dan perlindungan hak pekerja di lingkungan industri media.
Lebih lanjut, sejumlah laporan terkait persoalan dana pensiun dan pesangon disebut telah sampai ke instansi ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dikabarkan telah memberikan imbauan agar perusahaan yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan pekerja.
Fenomena ini dinilai menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja media. Selain itu, organisasi pekerja, serikat buruh, hingga komunitas jurnalis juga didorong lebih aktif mengawal persoalan yang dihadapi para insan media.
Di tengah perubahan besar industri media nasional, penghormatan terhadap hak pekerja dinilai harus tetap menjadi prioritas. Transformasi bisnis dan tantangan ekonomi tidak boleh mengurangi kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Para pekerja media yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya selama bertahun-tahun berharap persoalan pesangon dan dana pensiun tidak lagi menjadi beban yang harus mereka hadapi setelah memasuki masa purnatugas.***
