JAKARTA, Batavia News – Pemerintah resmi mengubah ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, fasilitas tarif pajak final tersebut tidak lagi berlaku bagi sejumlah badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BUMDes Bersama untuk pendaftaran baru.
Perubahan tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar pemberian tarif PPh Final bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Melalui beleid terbaru, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati tarif khusus 0,5 persen.
Kini, fasilitas PPh Final UMKM hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha dengan total peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Meski demikian, pemerintah memastikan badan usaha berbentuk CV, firma, PT, BUMDes, maupun BUMDes Bersama yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final 0,5 persen tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan lama dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah juga menegaskan bahwa wajib pajak yang masih memenuhi persyaratan dalam aturan baru dapat langsung mengikuti ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 tanpa perlu mengajukan mekanisme khusus.
Selain mengatur kelompok penerima fasilitas, aturan baru tersebut juga menetapkan sejumlah pengecualian. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, berbentuk usaha tetap (BUT), atau memiliki omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tidak dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen.
Bagi koperasi, fasilitas PPh Final UMKM diberikan dengan batas waktu maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar. Setelah melewati periode tersebut, koperasi akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan negara melalui sistem pajak yang lebih terarah dan sesuai karakteristik wajib pajak.
Daftar Wajib Pajak yang Berhak Mendapat PPh Final UMKM 0,5
Persen:Wajib Pajak Orang Pribadi.Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.Koperasi.Memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.***
