JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026), terkait laporan dugaan akses ilegal (illegal access) dan pencemaran nama baik. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik setelah menyelesaikan sejumlah agenda pekerjaan, termasuk kegiatan syuting yang telah terjadwal.
Minola menjelaskan, pemeriksaan semula direncanakan berlangsung pada siang hari. Namun, karena terdapat benturan jadwal, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu pemeriksaan.
“Penyidik sudah memanggil dan sudah cocokkan tentang jamnya. Mungkin hari ini Ruben akan dimintai keterangan dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor atau saksi korban,” ujar Minola di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, perubahan waktu pemeriksaan tidak berarti Ruben menunda pemenuhan panggilan kepolisian. Ruben tetap dijadwalkan memberikan keterangan pada hari yang sama.
Selain perkara dugaan illegal access, tim kuasa hukum juga berharap pemeriksaan dapat dilanjutkan untuk laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut berkaitan dengan publikasi rekaman panggilan video (video call) yang diduga disebarkan tanpa izin. Menurut Minola, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan apabila waktu yang tersedia memungkinkan.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 (Oktober), Ruben akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, sebagai saksi korban atas adanya dugaan illegal access,” kata Minola.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengupayakan agar Ruben dapat memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut.
Perkembangan penanganan laporan ini selanjutnya bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hingga proses hukum berjalan, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
