Hukum

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Turut Diamankan

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dalam kegiatan itu, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.

Juru Bicara BNPB sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa pelayanan penanggulangan bencana dan kegiatan kemanusiaan tetap berjalan di tengah proses hukum yang berlangsung.

Berton mengimbau seluruh jajaran BNPB agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana.

“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” ujar Berton dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa BNPB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang tengah menjalani pemeriksaan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

BNPB Siap Kooperatif dengan KPK

Berton menegaskan, BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Dukungan tersebut akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BNPB memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum.

Menurut BNPB, keberlangsungan pelayanan kebencanaan dan misi kemanusiaan tetap menjadi prioritas yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran, terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.

KPK Sita Uang Tunai dan Emas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta.

“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Budi menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” ungkapnya.

Status Hukum Masih Menunggu Keputusan KPK

Setelah pelaksanaan OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, ke-14 orang itu masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. KPK belum mengumumkan penetapan tersangka maupun mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi lanjutan dari KPK. Sementara itu, BNPB menegaskan bahwa pelayanan penanggulangan bencana dan tugas kemanusiaan harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat.***

Related posts

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan hingga Status Tersangka Sah

egi murad

PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya, Laporan terhadap Hotman Paris Tetap Berlanjut

egi murad

Kejagung Tegaskan Kepemilikan Emas 74 Kg Akan Dibuktikan di Persidangan, Tim 9 Dalami Saksi dan Barang Bukti

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»