Hukum

Korban Stanislav–Igor Maximov Bertambah, Izin Tinggal Dicabut, Igor Dicekal, Bareskrim Didesak Bertindak

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Tim kuasa hukum Budiman Tiang tengah mempersiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dugaan kekhilafan hakim dan adanya pertentangan dalam pertimbangan putusan menjadi salah satu poin yang akan diajukan.

Langkah hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Selain membahas rencana PK, tim kuasa hukum turut memaparkan perkembangan sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan investasi properti serta keterlibatan warga negara asing (WNA).

Kuasa hukum Budiman, Tommy Tri Yunanto, mengatakan penyusunan memori PK masih berjalan. Timnya tengah mengkaji bagian-bagian putusan yang dinilai memiliki persoalan dalam pertimbangan hukum.

“Adanya kekhilafan hakim, itu poinnya,” ujar Tommy dalam konferensi pers.

Menurutnya, terdapat bagian dalam putusan sebelumnya yang dinilai saling bertentangan. Hal tersebut kini sedang ditelaah untuk dirumuskan menjadi argumentasi hukum dalam permohonan PK.

Tim kuasa hukum juga menyatakan tengah mempersiapkan bukti baru atau novum. Namun, materi tersebut belum disampaikan secara terperinci kepada publik.

Tommy menegaskan, pengajuan PK tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi prosedur formal, melainkan harus memiliki argumentasi hukum yang kuat.

“Kami tidak hanya mengajukan PK, tetapi bagaimana substansinya diterima majelis,” katanya.

Dugaan Kekhilafan Hakim Jadi Materi PKDugaan kekhilafan hakim menjadi salah satu landasan yang sedang dikonstruksikan tim pembela Budiman Tiang.

Tim hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta dan pertimbangan dalam putusan sebelumnya. Karena itu, mereka berupaya menguji kembali persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Meski demikian, penilaian mengenai adanya kekhilafan hakim masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Penilaiannya tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum.

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang memiliki persyaratan tersendiri. Oleh sebab itu, alasan permohonan dan bukti yang diajukan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Hingga konferensi pers berlangsung, tim kuasa hukum belum mengungkap secara lengkap materi novum yang dipersiapkan.

Laporan Dugaan Penggelapan di Bareskrim

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum turut menyinggung laporan dugaan penggelapan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM, tertanggal 18 September 2026, atas nama pelapor Rezalbi Faqtum Ananda Husbi.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dokumen laporan tersebut, turut tercantum nama warga negara Kolombia, Silvia Juliana Tornado, serta warga negara Rusia, Stanislav Sadonikov.

Pencantuman nama dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan seseorang. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Investor Kolombia Laporkan Dugaan Penggelapan Properti

Perkembangan lain disampaikan perwakilan Okusi Law Firm, Elena, yang memaparkan dugaan penggelapan terkait transaksi properti milik seorang investor asal Kolombia.

Kliennya disebut membeli unit properti Nomor 212 di Umalas Signature pada September 2022 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,8 miliar.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, unit tersebut dijanjikan selesai pada September 2023. Namun, hingga waktu yang disampaikan dalam konferensi pers, pembeli disebut belum menerima penyerahan unit.

Persoalan semakin berkembang setelah korban, menurut kuasa hukum, menemukan unit tersebut telah disewakan pada Juli 2025.

Penyewaan itu diduga berlangsung tanpa keterbukaan kepada pihak pembeli yang mengklaim memiliki hak atas unit tersebut.

Atas kejadian itu, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan kepada Bareskrim Polri.

Laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan pendalaman penyidik, termasuk pemeriksaan dokumen transaksi, status kepemilikan, dan pihak-pihak terkait.

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp381,5 Miliar di Bali

Tim kuasa hukum lainnya turut mengungkap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut telah disampaikan kepada Polda Bali.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Riki Adhi Prasetya, Direktur PT Tirta Digital Indonesia.

Nilai kerugian yang diklaim dalam laporan mencapai Rp381,5 miliar.

Besaran tersebut merupakan nilai kerugian berdasarkan keterangan pihak pelapor dan masih harus diverifikasi melalui proses hukum.

Penyidik diharapkan menelusuri dokumen, aliran transaksi, keterangan saksi, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Status Keimigrasian WNA Turut Disorot

Selain persoalan pidana dan investasi, konferensi pers tersebut juga menyoroti aspek penegakan hukum keimigrasian terhadap sejumlah WNA yang disebut dalam perkembangan perkara.

Tim kuasa hukum meminta instansi terkait menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mendorong aparat melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian pihak-pihak yang relevan berdasarkan data dan kewenangan instansi berwenang.

Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah diterima serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, termasuk warga negara Indonesia yang mengaku mengalami kerugian.

Persoalan ini memperlihatkan adanya irisan antara sengketa investasi, dugaan tindak pidana, proses peradilan, dan pengawasan keimigrasian.

Namun, setiap penanganan perkara harus tetap bertumpu pada bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata pada pernyataan dalam konferensi pers.

Kepastian Hukum Menunggu Proses Aparat

Rangkaian perkembangan tersebut menempatkan dua proses hukum dalam perhatian publik, yakni persiapan PK Budiman Tiang dan tindak lanjut sejumlah laporan dugaan tindak pidana.

Di satu sisi, tim kuasa hukum Budiman tengah menyusun argumentasi mengenai dugaan kekhilafan hakim serta mempersiapkan novum. Di sisi lain, laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dan transaksi properti menunggu penanganan aparat berwenang.

Kepastian mengenai substansi permohonan PK akan ditentukan melalui mekanisme peradilan. Sementara itu, pembuktian dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan sesuai tahapan hukum.***

Related posts

Kejagung Bongkar Dugaan Bisnis Don Ritto Jadi Sarang Cuci Uang Febrie

egi murad

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Diperintahkan Bayar Rp5 Juta

egi murad

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Ada Tim Khusus Hadapi Pansus Haji, Bahiej: Siapkan Jawaban soal Kuota 50:50

egi murad
Bahasa lain»