JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Musisi sekaligus pencipta lagu Badai memenangkan perkara pelanggaran hak moral di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut berkaitan dengan pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You yang dibawakan oleh Ryan Pono di sejumlah platform musik digital.
Kemenangan ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperjuangkan pengakuan terhadap pencipta lagu di industri musik Tanah Air, yang selama ini kerap lebih dikenal melalui nama penyanyi atau penampilnya.
Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan royalti atau keuntungan finansial, melainkan menyangkut hak pencipta untuk memperoleh pengakuan atas karya yang dihasilkannya.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya,” kata Minola saat menjelaskan perkara tersebut.
Nama Badai Dipersoalkan di Platform Musik Digital
Perkara ini berawal dari pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada sejumlah layanan musik digital, di antaranya Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Lagu yang dinyanyikan Ryan Pono tersebut diproduksi oleh Halo Entertainment Indonesia. Namun, pihak Badai mempersoalkan pencantuman nama Ryan Pono sebagai pencipta lagu di platform-platform tersebut, bukan nama Badai yang disebut sebagai pencipta karya tersebut.
Pihak Badai menilai pencantuman itu melanggar hak moral pencipta sebagaimana dilindungi dalam ketentuan perundang-undangan hak cipta.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak Badai disebut telah melakukan upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntut Denda Rp900 Juta, MA Tetapkan Rp300 Juta
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Badai memperhitungkan denda sebesar Rp300 juta untuk setiap pelanggaran hak moral. Dengan adanya pencantuman nama yang dipersoalkan pada tiga platform digital, nilai yang diminta mencapai Rp900 juta.
Minola menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas kekeliruan administratif yang cukup diselesaikan dengan memperbaiki nama pencipta pada layanan musik digital.
Menurut dia, kesalahan pencantuman nama dapat berdampak lebih luas, termasuk terhadap pengakuan atas karya dan potensi penyaluran hak ekonomi pencipta.
“Ketika salah melakukan penulisan nama penciptanya, maka akan ada dampak lain yang akan dialami oleh penciptanya,” ujar Minola.
Meski mengabulkan permohonan kasasi Badai, MA menetapkan denda sebesar Rp300 juta, bukan Rp900 juta sebagaimana diminta dalam gugatan.
Menurut penjelasan Minola, majelis hakim menilai pencantuman nama pada tiga platform tersebut sebagai satu pelanggaran karena berkaitan dengan lagu dan pencipta yang sama.
MA Batalkan Putusan Pengadilan Niaga
Dalam proses persidangan, Halo Entertainment Indonesia disebut mendalilkan bahwa penggunaan lagu tersebut telah memperoleh izin dari perusahaan lain yang sebelumnya mengelola karya-karya Badai.
Namun, pihak Badai mempersoalkan dasar penggunaan izin tersebut karena masa pengelolaan oleh perusahaan yang dimaksud disebut telah berakhir.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Badai. Atas putusan itu, pihak Badai menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Badai dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut menjadi landasan bagi pihak Badai untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak moral pencipta, terutama dalam pencantuman identitas pencipta pada layanan distribusi musik digital.
Hak Moral Bukan Sekadar Urusan Royalti
Minola menjelaskan, perlindungan hak cipta mencakup dua aspek penting, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang dapat diperoleh pencipta dari pemanfaatan karyanya, termasuk melalui pembayaran royalti. Sementara itu, hak moral berhubungan dengan pengakuan terhadap pencipta dan keterkaitan identitasnya dengan karya yang dihasilkan.
Menurut Minola, pembahasan mengenai industri musik selama ini lebih sering menyoroti persoalan royalti. Padahal, pencantuman nama pencipta juga merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Sebuah lagu memang dapat dikenal luas melalui suara penyanyi atau penampilan musisinya. Namun, identitas pencipta tetap perlu dicantumkan secara benar agar kontribusi orang di balik lahirnya karya tersebut tidak terabaikan.
Bagi Badai, kemenangan di tingkat kasasi bukan hanya berkaitan dengan perkara yang dihadapinya. Putusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar hak moral pencipta lagu mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih kuat di industri musik Indonesia.***
