TANGERANG, BATAVIA NEWS – Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut diwarnai perdebatan mengenai status kepemilikan barang yang dijadikan barang bukti oleh jaksa.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan alasan hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya dengan mengacu pada barang bukti yang disebut telah dibeli dan dikuasai oleh saksi bernama Arman, pemilik toko online Gerabahshop.
Menurut Faizal, barang tersebut tidak diperoleh langsung dari distributor resmi Richard Lee. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab hukum justru diarahkan kepada Richard Lee.
Dalam persidangan, Faizal merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perpindahan hak kepemilikan atas barang yang diperjualbelikan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa barang tersebut telah berada dalam penguasaan Arman selama lebih dari satu tahun.
“Kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai, sudah membeli, sudah menjadi punya Anda selama satu tahun lebih,” ujar Faizal dalam persidangan.
Kuasa hukum kemudian menggali tanggung jawab Arman sebagai pihak yang menguasai barang tersebut. Dalam sesi pemeriksaan, Arman mengakui dirinya memiliki kendali atas produk setelah melakukan pembelian.
Faizal lantas mempertanyakan pihak yang semestinya bertanggung jawab apabila kemudian muncul persoalan hukum terhadap barang tersebut.
“Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya Faizal kepada saksi.
Selain mempermasalahkan kepemilikan barang bukti, tim hukum Richard Lee juga menyinggung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait hubungan bisnis kliennya dengan pihak yang menjual produk tersebut.
Faizal menyebut Richard Lee tidak memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.
Keterangan tersebut dinilai penting oleh tim kuasa hukum karena mereka menilai tidak terdapat keterkaitan langsung antara Richard Lee dengan aktivitas perdagangan barang yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan fakta yang mereka soroti di persidangan, kuasa hukum Richard Lee menilai terdapat persoalan mendasar dalam penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mereka berpendapat barang bukti telah berada di bawah penguasaan pihak lain sebelum perkara tersebut bergulir, sehingga perlu dipastikan kembali siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas produk tersebut.
Perdebatan mengenai status barang bukti dan hubungan bisnis itu pun menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.***
