Hukum Kriminal

53 Hari Ditahan Gegara Cekcok Parkir, Satu Keluarga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Penanganan perkara pidana terhadap seorang ayah dan dua putrinya di Jakarta Timur menuai sorotan. Ketiganya telah menjalani penahanan selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Persoalan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum keluarga tersebut.

Dr. Muh Burhanuddin, SH, MH, Owner & Managing Partner Kantor Hukum Boer and Partners, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya.

Menurut Burhanuddin, perkara itu bermula dari perselisihan mengenai parkir kendaraan di depan rumah yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan perkelahian.

“Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026) malam.

Ia menyebut, kliennya terdiri atas Hendra Setiawan dan dua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan serta Maulidha Arsya Setiawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Kuasa hukum menyebut cekcok bermula ketika pelapor memarkir kendaraan di depan rumah yang ditempati para terlapor. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian dan sempat dilerai warga.

Situasi disebut kembali memanas pada malam harinya. Menurut pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, kediaman mereka didatangi sekitar 40 orang yang disebut berkaitan dengan klub futsal Black Steel.

Tim hukum menduga kedatangan massa tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan serta pintu rumah. Mereka juga menyebut keluarga kliennya mengalami tekanan dan trauma akibat kejadian tersebut.

Burhanuddin mempertanyakan mengapa laporan terkait dugaan perusakan dan intimidasi tersebut, menurut pihaknya, tidak menjadi fokus penanganan yang sama cepatnya.

Soroti Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap Hendra bersama dua putrinya.

Mereka mengklaim surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.Menurut kuasa hukum, kecepatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelum tindakan upaya paksa diterapkan.

Tim hukum juga mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan penyidik. Mereka menyebut penetapan tersangka diduga bertumpu antara lain pada Visum et Repertum dan foto luka korban.

Kuasa hukum berpendapat bukti medis tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya luka, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan secara utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam cekcok tersebut.

Mereka juga menyatakan terdapat persoalan lain berupa minimnya saksi fakta dan bukti elektronik yang menurut pihaknya dapat memperkuat dugaan tindak pidana.

Persoalkan Hak Pendampingan Hukum

Selain dasar penetapan tersangka, tim hukum menyoroti hak para klien untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak proses hukum berlangsung.

Menurut mereka, terdapat dugaan hak tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal itu dinilai dapat berimplikasi terhadap keabsahan proses pemeriksaan dan tindakan hukum berikutnya.

Melalui permohonan praperadilan, pihak keluarga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur menguji legalitas tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Mereka berharap pengadilan menyatakan tindakan upaya paksa terhadap ketiga pemohon tidak sah apabila dalam persidangan terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum juga meminta agar ketiga kliennya dibebaskan dari penahanan apabila hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah.

Hingga rilis ini disusun, seluruh tudingan mengenai adanya penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi materi yang akan diuji dalam proses praperadilan.***

Related posts

Pengacara Yayasan Sentil Polisi: Lamban Sekali Tangani Temuan 995 Air Soft Gun

egi murad

Kejagung Hadirkan Yunus Husein dan Dua Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

egi murad

Pelajar SMK Diamankan Polisi, Senjata Tajam hingga Bensin Disita Jelang Aksi DPR

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»