Hukum Kriminal

Terbongkar! Pikap Bawa Puluhan Boks Benih Lobster Dibuntuti Polisi hingga Tol Jagorawi

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ bersama satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyelundupan BBL menggunakan kendaraan pikap. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Penindakan dilakukan di kawasan Ciangsana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penyelundupan sumber daya perikanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan,” kata Mustofa dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Mustofa, pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelundupan BBL yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan benih lobster maupun sumber daya perikanan lainnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, petugas awalnya mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa BBL saat keluar dari kawasan perumahan.

Pikap tersebut kemudian dibuntuti hingga masuk ke ruas Tol Jagorawi. Kendaraan akhirnya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan,” ujar Ardhie.

Pikap tersebut diketahui bergerak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 boks styrofoam putih yang berisi benih bening lobster.

BBL tersebut dikemas dalam 30 plastik putih dan langsung diamankan sebagai barang bukti bersama pria berinisial MZ.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ardhie.

Polisi menduga pengangkutan tersebut merupakan bagian dari modus penyelundupan dengan cara membawa benih lobster menuju lokasi tertentu. Setelah sampai di lokasi yang ditentukan, muatan tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal BBL tersebut serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ardhie.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Related posts

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

egi murad

Police Line Hotel B Fashion Dibuka, CCTV Pengawasan Turut Dicabut Penyidik Bareskrim

egi murad

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Bongkar Dugaan Jaringan Emas Ilegal ke China

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»