Hukum Kriminal

Bobol Brankas Masjid Al Markaz, Pemuda 19 Tahun Curi Rp75 Juta untuk Sabu dan Judol

MAKASAR BATAVIANEWS.CO.ID— Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp75 juta dari dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga menjadi pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut diakui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu karena polisi mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas di lokasi.

“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Menurut Arya, pelaku berhasil mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas dengan total kerugian mencapai Rp75 juta. Setelah beraksi, AF melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Orang

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan adanya pihak lain yang membantu aksi tersebut. Dua orang berinisial GF (19) dan DA (25) masih didalami keterlibatannya.

Arya menjelaskan, AF diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil dan mencungkil brankas menggunakan peralatan yang diperoleh dari GF.

“Dan sebagai eksekutor membawa brankas ke rumahnya GF tadi untuk dibuka. Nah kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF,” jelas Arya.

Hingga konferensi pers digelar, polisi baru menetapkan atau menangkap AF dalam perkara tersebut. Sementara dugaan keterlibatan GF dan DA masih dalam proses pendalaman.

Uang Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Polisi menyebut AF mengakui sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk aktivitas judi online.

“AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol,” ungkap Arya.

Atas dugaan perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian brankas milik Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.***

Related posts

Polisi Bongkar Home Industry Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jaksel, WNA Malaysia Ditangkap

egi murad

Kabur ke Kebun Saat Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Bersimbah Luka Sajam di Citeureup

egi murad

Kuasa Hukum Ungkap Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»