Nasional

Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan di Lapas Cibinong Dibahas Hari Ini

Jakarta, BataviaNews.co.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026). Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah temuan mengenai fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Ombudsman secara menyeluruh, mulai dari proses temuan hingga rekomendasi yang akan diberikan.

Menurut Ahmad, Komisi II perlu mengetahui secara detail kronologi temuan tersebut serta langkah kebijakan yang disiapkan Ombudsman, khususnya berkaitan dengan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.

“Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya,” kata Ahmad kepada wartawan.

Selain persoalan fasilitas di Lapas Cibinong, rapat juga akan membahas standar pelayanan minimum di lembaga pemasyarakatan. Komisi II ingin mengetahui bagaimana Ombudsman menilai pemenuhan hak dasar warga binaan.

“Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa,” ujarnya.

Ahmad menegaskan pembahasan tidak semata-mata diarahkan pada keberadaan fasilitas yang disebut klaster mewah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelayanan publik secara lebih luas agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat parsial.

“Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” katanya.

Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai rencana aksi, fokus, serta strategi Ombudsman dalam menindaklanjuti hasil temuan maupun berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.

“Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak,” tutur Ahmad.

Ia menjelaskan rapat bersama Ombudsman pada dasarnya merupakan bagian dari agenda Komisi II untuk mengevaluasi dan mendengarkan kinerja mitra kerja. Namun, persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat tetap akan ikut dibahas.

“Namun, biasanya selalu ada hal-hal terbaru dan mendapat perhatian publik akan ditanyakan dan didalami seperti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong,” katanya.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait temuan Ombudsman.

Rudi menyebut langkah tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Pemeriksaan juga dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi saat berada di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi dan proses yang terjadi hingga munculnya temuan Ombudsman.

Rudi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kode etik dan hukuman dinas apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujarnya.***

Related posts

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang, Refly Harun: Itu Hak Tersangka

egi murad

Sosok Fathimah Azzahra yang Berdebat dengan Kapolres Jakpus, Mahasiswi Kedokteran UI dengan Segudang Prestasi

egi murad

Denny Indrayana Bawa Contoh Perkara 6 Negara dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

egi murad
Bahasa lain»