JAKARTA, BATAVIA NEWS — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penanganan kebakaran yang kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana kebakaran terjadi, faktor yang memicunya, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan temuan dan alat bukti di lapangan.
Penanganan kasus ini melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sejumlah instansi terkait.
Tim telah melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kebakaran. Setiap temuan kemudian diverifikasi untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.
Untuk memperkuat penyelidikan dari sisi ilmiah, Kemenhut juga menggandeng sejumlah ahli. Di antaranya Prof Bambang Hero Saharjo yang memiliki keahlian di bidang kebakaran hutan dan lahan serta Prof Basuki Wasis yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Kedua ahli tersebut akan membantu melakukan kajian mengenai penyebab kebakaran sekaligus menilai dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan konservasi.
Selain kondisi vegetasi, tim turut mendalami pola terjadinya kebakaran, kondisi lokasi, aktivitas di sekitar kawasan, serta berbagai kemungkinan faktor yang memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyelidikan hingga kini masih berjalan.
Menurut Aswin, seluruh informasi yang diperoleh dari lapangan harus diuji dan dianalisis secara cermat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara,” ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).
Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta lapangan dan bukti ilmiah. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan hukum yang nantinya diambil mempunyai dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai kebakaran di TNBTS merupakan persoalan serius karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sosial dan manfaat publik.
“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Januanto.
Ia menambahkan, penanganan kebakaran kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Tim khusus yang dibentuk Kemenhut tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan dampak kebakaran, tetapi juga mengungkap penyebabnya hingga menindak secara hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Kemenhut memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kebakaran di TNBTS dan menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan hasil penyelidikan.***
