Peristiwa

Abah Setu Sudah Minta Maaf, Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama Tetap Diproses!

BEKASI, BATAVIA NEWS – Permintaan maaf Asep Setiawan alias Abah Setu terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung dan menghina Nabi Muhammad SAW belum menghentikan proses hukum. Polres Metro Bekasi memastikan laporan masyarakat terhadap pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam tersebut masih berjalan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan hingga Jumat (11/9/2026), belum ada pencabutan laporan terkait perkara tersebut.

“Masih berproses, sementara belum ada pencabutan laporan,” ujar Andi Oddang kepada wartawan di Cikarang, Jawa Barat.

Menurutnya, laporan dugaan penistaan agama telah diterima pihak kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah sesuai prosedur hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporannya sudah ada, nanti kami menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” katanya.

Meski proses hukum tetap berjalan, situasi di tengah masyarakat disebut mulai mereda. Andi menyebut MUI Kabupaten Bekasi telah menyampaikan sikap memaafkan, begitu pula masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kalau sejauh ini dari MUI Bekasi sudah menyampaikan, sudah memaafkan. Masyarakat juga sudah memaafkan, khususnya Kabupaten Bekasi,” ujar dia.

Abah Setu Sampaikan Permintaan Maaf

Sebelumnya, video yang memuat pernyataan Abah Setu mengenai Nabi Muhammad SAW memicu kegaduhan dan mendapat reaksi keras dari masyarakat.

Situasi tersebut bahkan berujung pada aksi massa yang mendatangi kediaman Abah Setu pada Senin malam, 7 September 2026.

Abah Setu kemudian memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf dalam agenda mediasi dan klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, Abah Setu mengakui ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Islam. Ia pun menyatakan penyesalan serta meminta maaf.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk menghentikan berbagai kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serupa, termasuk aktivitas Majelis Dzikir Nurul Hikam dan konten di media sosial.

Abah Setu menyatakan siap bersikap kooperatif serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila proses tersebut berlanjut.

Ia juga berjanji akan menjaga kehormatan Rasulullah SAW dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi maupun konten keagamaan.

Meski permintaan maaf telah disampaikan dan sejumlah pihak menyatakan telah memaafkan, proses laporan kepolisian tetap menjadi ranah hukum yang berjalan secara terpisah.

Polres Metro Bekasi memastikan perkara tersebut masih dalam proses dan belum terdapat pencabutan laporan hingga Jumat (11/9/2026).***

Related posts

Bronto Skylift Dikerahkan, Petugas Damkar Masih Berjuang Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

egi murad

Gempa M 6,7 Guncang Tenggara Palu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

egi murad

Gempa M 7,7 di Perairan Sangihe Rusak Rumah Warga, Pengungsian Masih Berlangsung

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»