Nasional

Anwar Abbas Desak Pemerintah Bertindak Soal Polemik Buku ‘Memburu Muhammad’

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah segera mengambil langkah menyikapi polemik kemunculan buku Memburu Muhammad yang ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.

Anwar menilai pemerintah perlu bergerak cepat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat

.“Kita meminta pemerintah agar cepat bertindak agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” ujar Anwar Abbas, Minggu (26/9/2026).

Menurut Anwar, munculnya tudingan penghinaan atau pelecehan terhadap ajaran agama dapat menyinggung perasaan umat beragama sekaligus berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Ia berharap negara memberikan perhatian apabila ditemukan tindakan yang dinilai melecehkan ajaran agama.

“Hal tersebut kita sesalkan karena selain menyinggung perasaan umat dari agama yang mereka hina, hal tersebut juga berpotensi akan menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

“Negara harus bersikap bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama,” lanjut Anwar.

Polda Metro Jaya Dalami Polemik

Polemik Memburu Muhammad mencuat setelah informasi mengenai buku tersebut beredar luas di media sosial. Selain buku tersebut, karya berjudul Bukan Perawan Maria juga ikut menjadi sorotan.

Sejumlah unggahan media sosial menampilkan penggalan tulisan yang kemudian dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penistaan agama. Namun, tudingan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan pihak kepolisian telah menerima informasi mengenai polemik tersebut.

Menurut Budi, informasi yang beredar akan didalami oleh jajaran terkait, termasuk Direktorat Siber apabila berkaitan dengan aktivitas di ruang digital serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Polisi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang beredar apabila berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terutama untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka terkait polemik buku tersebut.***

Related posts

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC ke PHI, Sengketa Manfaat Dana Pensiun Berlanjut ke Pengadilan

egi murad

Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Bersama Jajaran Polri di Cikeas

egi murad

Kurban Dompet Dhuafa Gerakkan Ekonomi Umat, Indro Warkop: Kepedulian Harus Jadi Gerakan

egi murad
Bahasa lain»