Nasional

Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, Yaqut disebut tidak bertindak sendiri. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kuota tersebut disebut diberikan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain persoalan pembagian kuota, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat melalui kuota tambahan tersebut.

Jaksa mendakwa Yaqut turut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Salah satu kebijakan yang disorot adalah pembagian kuota sebesar 50 persen yang disebut tidak didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut Disebut Terima USD 271.500

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan dengan nilai rupiah yang digunakan jaksa, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk 313 korporasi PIHK.

Dari Mana Kerugian Negara Rp622 Miliar?

Jaksa memerinci sumber penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar. Nilai tersebut antara lain berkaitan dengan keberangkatan jemaah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Rp438.218.328.446,48 berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat.
  2. Rp39.954.729.719,93 berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024.
  3. Rp143.917.149.000 berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622.090.207.166,41.

Didakwa dengan Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan jaksa.***

    Related posts

    DPR Soroti Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak, Saan Mustopa Minta DJP Pertimbangkan Dampaknya

    egi murad

    Muktamar NU 35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum, AHWA Jadi Pilihan Utama

    egi murad

    Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran Saat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

    egi murad