JAKARTA, Batavia News — Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi mempertanyakan langkah kubu Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Suhadi menilai pengajuan praperadilan secara berulang perlu mendapat perhatian dari sisi kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan praperadilan dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai dasar untuk mengajukan praperadilan berkali-kali tanpa batas.
“Kalau melihat prinsipnya, memang boleh menurut Roy Suryo. Tetapi menurut kami, tidak demikian,” ujar Suhadi dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Suhadi berpandangan, proses hukum semestinya tidak berlangsung berlarut-larut, termasuk dalam perkara praperadilan.
“Semua harus berlandaskan hukum positif. Jangan sampai proses penanganan perkara, khususnya praperadilan, berlangsung terus-menerus dan berlarut-larut,” katanya.
Menurut Suhadi, pengajuan praperadilan secara berulang juga berpotensi mengganggu agenda persidangan, terutama jadwal pembuktian dalam perkara pokok.
Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat persoalan mengenai belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur berapa kali seseorang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama.
THMP menilai kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk kekosongan hukum yang perlu segera mendapatkan kepastian.
“Kekosongan hukumnya di situ. Belum ada yang mengatur secara jelas sebenarnya praperadilan itu boleh diajukan berapa kali,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihak THMP disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta adanya aturan atau pedoman yang memberikan batasan mengenai pengajuan praperadilan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan empat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari empat permohonan tersebut, praperadilan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, sedangkan permohonan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun permohonan praperadilan keempat yang berkaitan dengan pencekalan masih dalam proses persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.***
