JAKARTA, BATAVIA NEWS — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pergantian tersebut menjadi bagian dari upaya melakukan penyegaran organisasi sekaligus mempercepat kinerja pemerintahan di Balai Kota Jakarta.
Pelantikan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pengangkatan para pejabat tersebut mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5317/R-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai mutasi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, pelantikan dituangkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, rotasi dan mutasi dilakukan untuk menyegarkan organisasi. Menurutnya, penempatan pejabat pada posisi baru diharapkan dapat membuat roda pemerintahan bergerak lebih cepat dan efektif.
“Kenapa diganti? Dalam rangka untuk penyegaran dan juga membuat secara menyeluruh timnya lebih inilah. Karena saya adalah orang yang melihat dalam organisasi ini kan selalu harus ada penyempurnaan,” ujar Pramono.
Ia menggambarkan rotasi jabatan seperti seorang pemain sepak bola yang dapat ditempatkan di posisi berbeda sesuai kebutuhan tim.
“Saya mengibaratkan seperti pemain bola ya, kadang-kadang main di kanan, di kiri, dan sebagainya,” katanya.
Keputusan Harus Berlandaskan Aturan
Pramono menegaskan tujuh pejabat yang baru dilantik harus bekerja secara konsisten serta tidak mengambil kebijakan di luar ketentuan yang berlaku.
Ia meminta setiap keputusan pemerintahan memiliki landasan hukum yang jelas. Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dijalankan Pemprov DKI tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang paling penting adalah segala sesuatunya harus dikerjakan secara konsisten. Kemudian saya selalu menekankan bahwa payung hukumnya harus jelas. Jangan bermain di luar payung hukum yang telah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Menurut Pramono, sebagian besar keputusan penting di lingkungan Balai Kota dibahas melalui mekanisme rapat. Ia menyebut tidak mengambil keputusan secara sepihak di luar forum tersebut.
“Hampir semua keputusan di Balai Kota itu kita putuskan mulai dari rapat. Karena saya tidak pernah memutuskan di luar rapat,” ujarnya.
Setelah keputusan ditetapkan, Pramono meminta jajaran terkait segera melaksanakannya.
“Begitu diputuskan, harusnya segera dijalankan,” kata dia.
Seleksi Melalui Manajemen Talenta
Pramono memastikan proses pemilihan tujuh pejabat tersebut telah melalui penilaian. Pemprov DKI Jakarta menggunakan pendekatan manajemen talenta serta melakukan koordinasi dengan BKN.
“Oh iya, ada (penilaian terlebih dahulu). Dan kita menggunakan manajemen talenta, kemudian kita berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional,” jelasnya.
Langkah tersebut, kata Pramono, dilakukan untuk memastikan proses rotasi dan mutasi berlangsung sesuai prosedur serta meminimalkan celah yang dapat dipersoalkan.
“Saya enggak mau ada celah sedikit pun untuk dipermasalahkan,” ujarnya.
Tujuh Pejabat yang Dilantik
Berikut tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik Gubernur DKI Jakarta.
1. Abdul Khalit — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta.
2.Mochamad Abbas — Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta.
3. M Matsani — Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta.
4. Fajar Eko Satriyo — Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
5. Muhammad Herizkianto — Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
6. Indra Patrianto — Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
7. Faisal Syafruddin — Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman.
Pelantikan tersebut menandai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan jajaran birokrasi dengan harapan koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan lebih cepat.***
