Hukum Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang, Celurit dan Kunci T Disita

TANGERANG, BATAVIA NEWS — Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS (36) diamankan polisi dengan barang bukti celurit dan kunci leter T.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, IS ditangkap setelah petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam jenis celurit serta kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada malam hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah celurit, kunci T berikut mata kuncinya, dua unit telepon seluler, serta satu unit Honda Beat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah menemukan dugaan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dugaan aksi pencurian sepeda motor yang pernah dilakukannya,” kata Parikhesit.

Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku beberapa kali beraksi di wilayah Jatiuwung dan Karawaci. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak bekerja sendiri dan diduga dibantu rekannya berinisial P yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten.

Motor curian itu disebut dilepas dengan harga Rp4 juta. Dari transaksi tersebut, IS mengaku memperoleh bagian sebesar Rp2 juta.

Sebagian uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan tersangka untuk membeli pakaian. Barang tersebut turut diamankan polisi sebagai bagian dari barang bukti.

Selain itu, petugas juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban berikut kunci kontak kendaraan.

Saat ini IS masih menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih memburu P yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.***

Related posts

Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

egi murad

Dua Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Ditangkap, Polda Banten Buru Pelaku Lain

egi murad

69 Orang Diamankan Saat Eksekusi Aset Negara di Eks Hotel Sultan, Puluhan Petugas Terluka

egi murad

Leave a Comment