Entertainment

Putusan Banding Perdata Dinilai Tak Jadi Keuntungan bagi PK Nikita Mirzani

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara pidana dinilai tidak otomatis mendapat keuntungan dari putusan banding dalam perkara perdata yang melibatkan dirinya dengan Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menyebut anggapan bahwa putusan banding perkara perdata dapat menjadi poin yang menguntungkan bagi proses PK Nikita Mirzani merupakan pandangan yang keliru.

Menurut Julianus, perkara perdata dan pidana merupakan dua jalur hukum yang berbeda. Ia bahkan menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam sikap pihak Nikita Mirzani karena sebelumnya mereka menegaskan bahwa kedua proses tersebut tidak saling memengaruhi.

“Ini merupakan pendapat yang tidak konsisten. Sebelumnya pihak sebelah justru menyampaikan bahwa proses peradilan perdata dan pidana berbeda,” ujar Julianus dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menurutnya justru tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan posisi Nikita Mirzani lebih kuat dalam perkara tersebut.

Pasalnya, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditolak seluruhnya.

Julianus mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan PMH yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tidak dikabulkan oleh pengadilan.

“Karena jelas dikatakan gugatan Nikita ditolak. Artinya, tuduhan bahwa dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti dalam gugatan tersebut,” katanya.

Menurut dia, hasil tersebut memiliki relevansi yang berbeda dengan perkara pidana yang sedang dijalani Nikita Mirzani. Karena itu, putusan banding perdata dinilai tidak tepat apabila dikaitkan sebagai bukti baru yang dapat meringankan perkara pidana melalui PK.

“Relevansinya jauh. Perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya. Karena itu, kenapa kemudian disangkutpautkan dengan PK?” ujar Julianus.

Gugatan Balik Reza Gladys Dinyatakan NO

Di sisi lain, Julianus menjelaskan mengenai gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys dan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Menurutnya, putusan NO tersebut berkaitan dengan persoalan formil dan bukan menyatakan bahwa substansi atau pokok gugatan pihaknya tidak benar.

Ia menilai kondisi tersebut masih membuka peluang bagi pihak Reza Gladys untuk mengajukan kembali gugatan dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi persoalan.

“Artinya kebenaran materiil masih bisa dikatakan benar. Persoalannya hanya cacat formil. Secara yuridis kami masih memiliki peluang untuk memperbaiki aspek formilnya, bukan soal pembuktiannya,” jelasnya.

Julianus menambahkan, dari sisi substansi, pihak Reza Gladys menilai masih memiliki ruang untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan balik tersebut.

Berawal dari Persoalan Produk Kecantikan

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari konflik terkait ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys yang dilakukan Nikita Mirzani.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum melalui dua jalur, yakni pidana dan perdata.

Dalam perkara pidana, Nikita Mirzani telah dinyatakan bersalah atas perkara dugaan pengancaman dan saat ini menjalani hukuman. Ia kemudian menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, dalam perkara perdata, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, dalam putusan tersebut gugatan Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya.

Adapun gugatan rekonvensi dari pihak Reza Gladys dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Pihak Reza Gladys menilai kondisi tersebut berbeda dengan putusan terhadap pokok gugatan Nikita Mirzani.***

Related posts

Barbeque Night Kemayoran Pecah, Tommy J Pisa dan Nini Carlina Bikin Penonton Histeris

egi murad

Gitaris Devlora Rehat dari Dunia Hiburan, Voead Fokus Pemulihan Usai Alami Penyumbatan Pembuluh Darah di Otak

egi murad

Film “Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan” Jadi Pengingat Bahwa Memori Bersama Keluarga Tak Abadi

egi murad

Leave a Comment