JAKARTA, BATAVIA NEWS — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman baru terkait upaya hukum dalam perkara pidana.
Ketua MA Sunarto menegaskan, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut disampaikan Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto.
MA juga mengatur perlakuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
“Terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” ujar Sunarto.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur batasan pengajuan kasasi.
Dalam Pasal 299 KUHAP, terdakwa maupun penuntut umum pada prinsipnya dapat mengajukan pemeriksaan kasasi terhadap putusan pidana pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA.
Namun, ketentuan itu mengecualikan sejumlah jenis putusan, salah satunya putusan bebas.
Selain putusan bebas, kasasi juga tidak dapat diajukan terhadap putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V, serta putusan yang diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Dengan terbitnya SEMA 4/2026, MA memberikan batas yang lebih tegas mengenai perkara pidana yang masih dapat ditempuh melalui upaya hukum lanjutan sekaligus memperjelas pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas.***
