Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Eks Ketua Ombudsman: Anak Buah Ungkap Hery Susanto Marah dan Intervensi Hasil Pemeriksaan

Jakarta, Batavia News – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), seorang pejabat Ombudsman mengaku adanya intervensi terhadap hasil pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan perusahaan tambang nikel.

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa awal menyimpulkan tidak ditemukan unsur maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kesimpulan tersebut disusun setelah tim memperoleh dokumen penting berupa akta notaris yang menunjukkan adanya kesanggupan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun, menurut Irma, hasil tersebut justru memicu reaksi keras dari Hery Susanto yang saat itu bertindak sebagai pengampu pemeriksaan. Ia menyebut Hery meminta laporan ditinjau ulang dengan alasan pemeriksaan dilakukan terlalu cepat dan belum mendalam.

Irma mengaku tidak menerima tekanan secara langsung, tetapi mengetahui adanya teguran keras kepada anggota tim, Muhammad Khotim. Berdasarkan cerita rekannya, Hery menelepon dengan nada tinggi dan menilai laporan tersebut disusun secara terburu-buru sehingga harus dikaji kembali.

Tidak hanya itu, Hery juga disebut meminta draft laporan langsung diserahkan kepadanya tanpa menunggu proses koreksi internal dari Kepala Pemeriksaan maupun Kepala Keasistenan Utama. Dalam draft tersebut terdapat catatan agar laporan direvisi dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Irma mengatakan arahan tersebut membuat tim kebingungan. Saat meminta penjelasan mengenai bagian mana yang harus didalami, rekannya, Saputra Malik, justru mendapat respons emosional.

Menurut kesaksian Irma, Hery sempat melontarkan kalimat bernada marah, “Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri,” sehingga tim kesulitan memahami arah evaluasi yang diminta.

Selain meminta revisi laporan, Hery juga disebut menunjuk langsung dua orang ahli yang harus dimintai pendapat. Irma menilai tindakan tersebut memang masih dalam kewenangan seorang pengampu, tetapi berbeda dari praktik yang selama ini berlaku di Ombudsman.

Biasanya, kata dia, tim pemeriksa diberi keleluasaan memilih ahli yang dianggap memiliki kompetensi sesuai bidang perkara. Dalam kasus PT Tosida Indonesia, nama ahli justru telah ditentukan lebih dulu oleh pengampu.

Irma juga mengungkap bahwa pola serupa tidak hanya terjadi dalam perkara PT Tosida Indonesia. Ia mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada sejumlah laporan lain, salah satunya terkait PT Kartika Adijaya Lestari.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2025. Gratifikasi tersebut diduga diberikan agar Ombudsman mengeluarkan laporan yang menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan dan kehutanan.

Apabila terbukti di persidangan, perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang mencoreng independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.***

Related posts

Pembinaan Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Kini Diawasi CCTV Terintegrasi

egi murad

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Selama Tiga Tahun di Bandung

egi murad

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

egi murad

Leave a Comment