Nasional

GNK Kritik Hotman Paris, Minta Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dalam Kasus Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Batavia News – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menghubungkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penanganan perkara hukum tidak memiliki kaitan dengan kewibawaan maupun persetujuan Presiden.

Habib Syakur menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen tanpa menyeret nama kepala negara sebagai bagian dari pembelaan terhadap klien. Ia menilai, justru citra Presiden akan semakin baik apabila pemerintah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Marwah Presiden akan lebih terjaga jika orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani seseorang dengan kehormatan Presiden,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa narasi yang mengesankan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dapat mempermalukan Presiden berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, publik bisa saja menilai pemerintah sedang berupaya melindungi pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Habib Syakur menekankan, pemberantasan korupsi seharusnya dipandang sebagai bentuk penguatan integritas pemerintahan, bukan sebagai serangan terhadap kewibawaan Presiden. Ia berharap aparat penegak hukum tetap diberi ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.

Lebih lanjut, ia meminta pihak Istana memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan Hotman Paris agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

“Jangan sampai muncul kesan Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun. Jika tidak ada penjelasan, masyarakat bisa membangun persepsinya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena alasan materi.

Dalam pernyataannya, Hotman juga menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani sejumlah perkara penting, termasuk yang berkaitan dengan keluarga Presiden.

Hotman menilai Febrie Adriansyah merupakan sosok yang berjasa karena disebut berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Karena itu, ia mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapi kliennya.***

Dilansir dari detikcom.

Related posts

Musyawarah Anggota SP ANTARA Tetap Digelar Meski Said Iqbal Berhalangan Hadir

egi murad

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Kiaracondong Dapat Bantuan Usai Penertiban

egi murad

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

egi murad