Jakarta, Batavia News – Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan langkah hukum menghadapi sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Budi, materi yang akan dihadapi dalam persidangan kali ini berkaitan dengan penetapan tersangka serta penerapan unsur-unsur pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.Polda Metro Jaya juga menegaskan tetap menghormati putusan hakim dalam praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian menilai putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan karena hakim hanya menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.
Sementara itu, permohonan yang menyentuh pokok perkara tidak dikabulkan sehingga proses hukum dinilai tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut turut mempersoalkan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penetapan tersangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon meliputi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.***
