JAKARTA, Batavia News – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan atas nama dua kliennya berinisial SD dan MH terhadap PT AIA Financial serta PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang terkait dugaan penerbitan polis asuransi dan transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah.
Kuasa hukum penggugat, Noviar Irianto, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” ujar Noviar dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Noviar, perkara tersebut bermula dari hubungan bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan sejak 2010. Penggugat I disebut pertama kali mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.
Permasalahan mulai terungkap pada November 2024 saat Penggugat I mengajukan keluhan kepada pihak asuransi.
Dari hasil penelusuran, ditemukan total 83 polis asuransi atas nama kedua penggugat, terdiri dari 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.
Sebagian besar polis tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para penggugat.
Tak hanya itu, penggugat juga menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), termasuk penggunaan nomor telepon dan alamat yang tidak sesuai.
Akibatnya, para penggugat mengaku tidak pernah menerima polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call dari perusahaan asuransi.
Dugaan Transaksi Tanpa Persetujuan
Selain persoalan asuransi, gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pendebetan rekening tanpa izin oleh pihak bank.
Berdasarkan hasil analisis mutasi rekening, tercatat sebanyak:
181 transaksi dari rekening Penggugat I
8 transaksi dari rekening Penggugat II
Seluruh transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
Akibat kejadian itu, total kerugian materiil yang diklaim mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan sekitar Rp350 juta untuk Penggugat II.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Tiga Kali Somasi
Sebelum gugatan diajukan, para penggugat mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua tergugat pada periode November hingga Desember 2025.
Namun, tanggapan yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.
“Pihak asuransi sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, namun ditolak karena tidak mencerminkan keseluruhan kerugian. Sementara pihak bank hanya menawarkan penggantian di bawah Rp1 miliar, padahal kerugian mencapai Rp15 miliar,” kata Noviar.
Karena tidak menemukan titik temu, para penggugat akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur litigasi pada Desember 2025.
Tuntutan Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:
Menyatakan tindakan kedua tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
Menyatakan seluruh polis dan transaksi tidak sah serta batal demi hukum
Menghukum tergugat mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil
Menjatuhkan ganti rugi secara tanggung renteng
Memberlakukan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset milik kedua perusahaan.
Noviar menilai perkara tersebut berpotensi menjadi perhatian publik dalam praktik bancassurance di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi, validitas persetujuan nasabah, serta pengawasan transaksi keuangan.
“Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” pungkasnya.
