Peristiwa

JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk, Pemprov DKI Siapkan Skema Pembangunan dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Jakarta, Batavia News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah percepatan pembangunan kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang mengalami kerusakan setelah ditabrak truk bermuatan alat berat. Selain membahas sumber pembiayaan, pemerintah juga membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pembahasan khusus mengenai penanganan JPO Tendean akan dilakukan dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Menurutnya, keputusan terkait pembangunan kembali hingga pertanggungjawaban hukum akan dibahas secara menyeluruh.

Pramono menjelaskan pembangunan JPO tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) reguler karena prosesnya dinilai memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, Pemprov DKI tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan agar fasilitas publik tersebut dapat segera kembali digunakan masyarakat.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), kerja sama strategis dengan pihak swasta melalui skema naming rights, maupun mekanisme pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan.

Selain membahas pembangunan kembali, Pemprov DKI juga akan menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan tuntutan kepada perusahaan pemilik truk yang diduga menjadi penyebab rusaknya JPO tersebut.

Insiden terjadi pada Selasa (14/7) dini hari ketika sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut pada struktur JPO di Jalan Kapten Tendean. Benturan tersebut mengakibatkan kerusakan serius sehingga jembatan harus dibongkar demi alasan keselamatan dan sempat memicu kemacetan panjang di kawasan tersebut.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, dan underpass di seluruh wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian sebelum pemasangan dilakukan secara bertahap.

Batas tinggi kendaraan yang diizinkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter.

Dishub juga akan memperkuat pengawasan bersama Polda Metro Jaya terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya terkait kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta kelayakan teknis kendaraan guna menekan pelanggaran over dimension dan overload (ODOL).

Selain penindakan, pemerintah akan meningkatkan edukasi kepada perusahaan angkutan maupun pengemudi mengenai pentingnya mematuhi batas dimensi kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

Terkait usulan pemasangan sistem pendeteksi kendaraan melebihi batas ketinggian (overheight vehicle detection system), Dishub menilai teknologi tersebut merupakan salah satu opsi mitigasi yang baik. Namun, karena JPO merupakan aset

Dinas Bina Marga, kewenangan pemasangan perangkat berada pada instansi pemilik aset.Dishub menegaskan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Sementara proses penyelidikan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.***

Related posts

Bus AKAP Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Caruban–Nganjuk, Kesigapan Sopir Selamatkan 30 Penumpang

egi murad

Teknisi Listrik Tewas Tersengat Arus Saat Perbaiki MCB di Vila Seminyak, Diduga Bekerja Tanpa APD

egi murad

Polres Sukabumi Kota Beri Ruang Kreativitas Penyandang Disabilitas, Siapkan Pelukis Muda ke Ajang Nasional Mabes Polri

egi murad