JAKARTA, Batavia News – Perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate menunjukkan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima anggotanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, AKP Pardiman dan lima personelnya diamankan bersama seorang anggota Polda Aceh dalam operasi yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR yang merupakan Kepala Unit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan DD, anggota Polda Aceh.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka terkait kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana yang tengah disidik sehingga tidak berstatus tersangka.
Meski demikian, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan internal terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan. Bersama lima anggotanya, ia telah diserahkan ke Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan sidang etik.
Menurut Budi, pemeriksaan etik dilakukan guna mendalami sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan sebagai atasan langsung terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan, Tri Yandi, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai peran masing-masing pihak maupun jaringan peredaran etomidate yang sedang diusut.
“Terkait peran masing-masing, kami masih menunggu perkembangan penyidikan. Begitu juga mengenai status AKP Pardiman, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan Polda Metro Jaya melalui mekanisme sidang etik,” ujarnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran 200 cartridge etomidate serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.Fokus Keyphrase: AKP Pardiman tidak jadi tersangka kasus etomidate***
