Hukum Kriminal

Ade Ratnasari Datangi KPK, Serahkan Bukti Dugaan Sindikat KITAS dan Perampasan Tanah

JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari pengacara sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah aparat dan pejabat negara. Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ade mengatakan pihaknya menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap secara rinci materi laporan yang telah disampaikan.

Menurut Ade, seluruh dokumen dan bukti yang dibawa telah diterima oleh petugas KPK. Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pelapor berpotensi dimintai keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman kasus.

“Kami menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan beserta bukti pendukung lainnya. Saat ini kami menghormati proses yang sedang berjalan sehingga belum dapat mempublikasikan seluruh detail laporan,” ujar Ade kepada wartawan.

Selain dokumen tertulis, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyerahkan rekaman suara dan video yang diyakini dapat membantu proses penyelidikan.

Ia menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan mendorong transparansi terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Salah satu pokok laporan, kata Ade, berkaitan dengan dugaan sengketa dan perampasan hak atas tanah yang dialami kliennya, Budiman. Ia menyebut kerugian yang dialami pemilik lahan tersebut sangat besar sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain masalah pertanahan, Ade juga menyoroti keberadaan dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut bahkan pernah memicu aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kantor imigrasi.

Ade mengaku menemukan sejumlah informasi yang dinilai tidak sinkron terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat dengan informasi yang diperolehnya mengenai proses pencabutan izin tinggal yang disebut telah diajukan sejak April 2026.

“Hal-hal seperti ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu publik membutuhkan penjelasan yang jelas dan terbuka dari pihak terkait,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan agar tidak muncul spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Menurutnya, kejelasan informasi menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga pemerintah.

Dalam laporannya, Ade juga mengaku mencantumkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Namun, ia memilih tidak mengungkap identitas maupun institusi yang dimaksud karena menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK.

“Ada beberapa nama dan inisial yang kami sertakan dalam laporan. Selanjutnya kami percayakan kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif,” ujarnya.

Selain ke KPK, Ade menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI guna meminta perhatian terhadap persoalan yang sama. Hingga saat ini, kata dia, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Lebih jauh, Ade menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), terutama di daerah yang menjadi tujuan wisata internasional seperti Bali. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Ia menilai negara harus hadir ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat.

Ade juga mengapresiasi respons KPK yang dinilainya terbuka dalam menerima laporan masyarakat. Ia berharap seluruh informasi dan bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk tidak ragu melaporkannya kepada lembaga yang berwenang. Partisipasi publik sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.***Dina

Related posts

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Ketua Umum PATRON Desak Jajaran Satresnarkoba Daerah Tiru Pola Penindakan Progresif Bareskrim.

egi murad

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Meja Hijau dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

egi murad

Leave a Comment