JAKARTA, Batavia News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan warga binaan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 tidak diberikan sebagai fasilitas istimewa. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen kesehatan yang menunjukkan Razman membutuhkan pemantauan medis secara intensif.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penempatan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan warga binaan. Razman memiliki berat badan sekitar 120 kilogram sehingga memerlukan perhatian khusus dari sisi medis,” ujar Syarpani di Jakarta, Minggu.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Selain itu, tim medis Lapas Cipinang juga menemukan indikasi stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).
Atas dasar itu, Razman ditempatkan di sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan khusus. Lokasi tersebut dipilih agar memudahkan petugas melakukan pemantauan kesehatan maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Syarpani menegaskan, mekanisme penempatan warga binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 mengenai standar registrasi dan klasifikasi narapidana serta tahanan.
Menurutnya, setiap warga binaan baru wajib melalui tahapan registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi sebelum ditentukan lokasi penempatannya.
“Layanan kesehatan merupakan hak setiap warga binaan dan wajib dipenuhi negara melalui petugas pemasyarakatan. Prinsip yang kami pegang adalah kemanusiaan dan non-diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan penempatan warga binaan. Mereka yang memiliki penyakit tertentu dapat ditempatkan di blok khusus, ruang kesehatan, atau lokasi yang memudahkan pengawasan medis.
Sebagai contoh, lanjut Syarpani, terdapat warga binaan yang rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan dan seluruh proses pengobatannya difasilitasi oleh pihak lapas dengan pengawalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Syarpani menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan, bukan pembalasan.
“Apabila kami mengetahui ada warga binaan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu namun tetap ditempatkan di lokasi yang berisiko, justru dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, status Razman saat ini masih dalam masa pengawasan kesehatan selama menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Selama periode tersebut, tim medis akan terus memantau perkembangan kesehatannya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya telah stabil, maka penempatannya akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya.
Selain itu, Syarpani memastikan seluruh warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang memperoleh fasilitas dasar berupa kasur matras dan perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Selama masih memerlukan pengawasan medis, penempatannya akan mengikuti hasil asesmen kesehatan. Setelah dinyatakan stabil oleh tim dokter, barulah penempatan disesuaikan seperti warga binaan lainnya,” pungkasnya.***
