Jakarta, Batavia News – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra program MBG ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, yayasan tersebut tetap memperoleh akses menjadi mitra karena adanya dugaan intervensi dari pihak internal BGN.
“Yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tetap diloloskan meski tidak memenuhi kriteria,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses verifikasi melalui portal kemitraan BGN. Intervensi tersebut diduga dilakukan untuk memastikan yayasan tertentu lolos seleksi dan memperoleh akses dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Anggaran MBG Capai Ratusan Triliun Rupiah
Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program yang dikelola BGN ini bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Sementara pada tahun 2026, nilai anggarannya meningkat drastis menjadi Rp298 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besarnya nilai anggaran membuat penyidik menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengelolaan dan penunjukan mitra pelaksana program.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.***Eg
