Jakarta, Batavia News – Rencana penerapan biaya tambahan pada layanan kargo udara mendapat sorotan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO). Organisasi tersebut menilai kebijakan pengenaan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) Rp340 per kilogram berpotensi menambah beban biaya distribusi nasional.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan selama ini perusahaan logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman barang melalui jalur udara. Menurutnya, biaya yang dibayarkan tidak hanya mencakup tarif angkutan yang ditetapkan maskapai penerbangan.
Ia menjelaskan, sebelum muncul rencana tarif baru tersebut, pelaku usaha sudah menanggung biaya pemeriksaan keamanan melalui Regulated Agent (RA), biaya pergudangan kargo, handling, administrasi dokumen, Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, hingga berbagai biaya operasional lainnya yang melekat dalam rantai distribusi.
Berdasarkan kajian ASPERINDO, proses pengiriman barang melalui udara telah dibebani sejumlah komponen biaya sejak keberangkatan hingga barang tiba di tujuan. Akumulasi biaya tersebut bahkan disebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
Selain itu, industri logistik juga menghadapi kenaikan sejumlah biaya operasional dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari tarif pergudangan kargo bandara, biaya dokumen pengiriman, ongkos transportasi, hingga meningkatnya biaya energi yang berdampak langsung terhadap biaya distribusi barang di berbagai wilayah.
Atas dasar itu, ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menimbulkan praktik pembebanan biaya berlapis dalam layanan kargo udara. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berujung pada kenaikan biaya yang harus ditanggung pengguna jasa.
Meski demikian, ASPERINDO menegaskan dukungannya terhadap upaya peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, penerapannya dinilai harus dilakukan secara terbuka, proporsional, serta tidak menimbulkan beban ganda bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Menurut ASPERINDO, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logistik, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pelaku UMKM, sektor manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Kekhawatiran yang lebih besar muncul untuk wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih sangat bergantung pada transportasi udara sebagai jalur utama distribusi barang dan kebutuhan pokok.
Sebagai bentuk tindak lanjut, ASPERINDO mengusulkan agar pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA ditunda terlebih dahulu sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik dan penerbangan. Organisasi ini juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa.
Tak hanya itu, ASPERINDO mendorong adanya audit terhadap kemungkinan duplikasi biaya dalam rantai layanan kargo udara serta peningkatan transparansi struktur tarif dan proses bisnis guna mendukung efisiensi logistik nasional.
Budiyanto menegaskan bahwa sektor logistik memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah biaya distribusi perlu dikaji secara mendalam agar tidak menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.***Yani
