Jakarta, Batavia News — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman penjara selama lima tahun terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, Noel disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi maupun lisensi K3. Nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Selain dugaan pemerasan, jaksa juga menilai terdakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja bagi para pekerja dan perusahaan. Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung saat Noel masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Noel sempat mengaku tengah dalam kondisi kurang sehat akibat sakit gigi yang baru dideritanya.
“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel kepada awak media di ruang sidang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bagian pipi kanan hingga area mata Noel tampak membengkak dan terlihat lebam kehitaman di sekitar mata. Meski demikian, ia tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada pekan mendatang.
