Hukum Kriminal

Jaksa Semprot Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook Rp809 Miliar: “Jangan Bawa Nama Presiden!”

JAKARTA, Batavia News – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas, Senin (11/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menegur mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, karena dianggap terlalu mudah membawa nama presiden dalam keterangannya di persidangan.

Teguran itu muncul saat jaksa mengulik alasan Nadiem merekrut sejumlah pihak eksternal ke lingkungan Kemendikbudristek, termasuk mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam jawabannya, Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari arahan strategis pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden. Ia menyebut digitalisasi pendidikan menjadi kebutuhan yang harus segera diwujudkan melalui berbagai platform pembelajaran dan sistem pendataan sekolah.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipotong oleh jaksa.

“Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” ujar jaksa di ruang sidang.

Ketua majelis hakim, Purwanto, kemudian mencoba menengahi situasi dan meminta agar terdakwa tetap diberi kesempatan menyampaikan penjelasannya.Meski demikian, jaksa kembali mengingatkan agar nama presiden tidak disebut secara sembarangan dalam persidangan.Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Nadiem disebut diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan total nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebut terdapat puluhan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga turut menerima keuntungan dari proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Related posts

Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba, Akui Barang di Koper untuk Konsumsi Pribadi

egi murad

Kapolda Jabar Turun Langsung, Aksi Ricuh May Day di Bandung Berujung Penindakan

egi murad

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Importasi Ilegal Ponsel di Jakarta, Amankan Ribuan Unit Barang Bukti

egi murad

Leave a Comment